sehatnews.id – Pemerintah RI melalui Kementerian Kesehatan RI secara resmi menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) 11 macam obat yang biasa digunakan untuk pengobatan Covid-19.
Pada Jumat (2/7/2021) Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah menandatangani Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Obat dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Inilah daftar 11 obat yang diatur HET-nya:
- Favipiravir 200 mg (Avigan) tablet Rp22.500
- Remdesivir 100 mg injeksi per vial Rp510.000
- Oseltamivir 75 mg kapsul Rp26.000
- Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml infus, per vial Rp3.262.300
- Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml infus, per vial Rp3.965.000
- Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml infus, per vial Rp6.174.900
- Ivermectin 12 mg per tablet Rp7.500
- Tocilizumab 400 mg/20 ml infus, per vial Rp5.710.600
- Tocilizumab 80 mg/4 ml infus, per vial Rp1.162.200
- Azithromycin 500 mg, per tablet Rp1.700
- Azithromycin 500 mg infus, per vial Rp95.400
HET ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik dan fasilitas kesehatan yang berlaku di seluruh Indonesia.
“11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemi Covid ini kita sudah atur HET-nya. Negara hadir untuk rakyat, dan saya tegaskan di sini, kami harapkan agar dipatuhi,” tegas Menkes dalam konferensi pers, Sabtu (3/7/2021). (rin)