sehatnews.id – Pemerintah RI mengalokasikan dana sekitar 1.3 triliun untuk pengelolaan limbah B3 medis Covid-19.
Demikian ungkap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar seusai mengikuti rapat terbatas kabinet, Rabu (28/7/21).
Berdasarkan data per 27 Juli 2021 limbah medis Covid-19 sebanyak 18.400 ton. Limbah tersebut berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, RS Darurat, wisma tempat isolasi, uji deteksi, maupun vaksinasi.
Limbah medis ini meliputi infus bekas, masker, vial (botol wadah vaksin), jarum suntik, face shield, perban, hasmat, APD, pakaian medik, sarung tangan, alat PCR dan antigen, dan alkohol pembersih swab.
Volume tersebut, dinyatakan Siti Nurbaya belum lengkap, karena menurut perkiraan asosiasi rumah sakit limbah medis bisa mencapai 383 ton per hari. Kapasitas pengolahan limbah medis B3 sebetulnya mencukupi, yakni 493 ton per hari, tetapi masih terkonsentrasi di Pulau Jawa.
Ditambahkan oleh Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, Dr. Laksana Tri Handoko, saat ini baru 4,1 persen rumah sakit di Indonesia yang memiliki insinerator yang berizin. Untuk itu sejak tahun lalu KLHK memberikan relaksasi berupa percepatan izin dan insinerator yang belum berizin diperbolehkan beroperasi dengan syarat suhu 800 derajat Celcius.
Kepala BRIN menambahkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan alat pengolahan limbah medis B3 yang sifatnya mobile sehingga bisa menjangkau daerah misalnya tingkat RT/RW, dengan biaya yang tidak terlalu besar.
“Arahan Bapak Presiden supaya semua instrumen untuk pengelolaan limbah medis, untuk menghancurkan limbah medis yang infeksius harus kita selesaikan,” ujar Siti Nurbaya. (rin)